Petani
sebagai pelaku utama pembangunan pertanian, perlu memiliki tanggung jawab untuk
mewujudkan sasaran produksi dan produktivitas. Instrumen yang digunakan dalam
menyusun sasaran tersebut, dilakukan melalui penyusunan Rencana Definitif
Kelompok Tani (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
RDK
merupakan rencana kerja usahatani dari Kelompok Tani untuk periode satu tahun dijabarkan lebih lanjut
menjadi RDKK.
RDKK
merupakan alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat
mesin pertanian, baik yang berasal dari kredit/permodalan/subsidi usahatani
maupun dari swadana petani.
RENCANA DEFINITIF
KELOMPOK TANI
RDK
merupakan bahan dalam penyusunan programa penyuluhan desa/kelurahan dan
selanjutnya digunakan sebagai
bahan usulan pelaksanaan penyuluhan di desa/kelurahan melalui
Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa/Kelurahan (Musrenbangdes).
A. Penyusunan
RDK
1. pertemuan
pengurus Poktan didampingi oleh Penyuluh mempersiapkan penyusunan RDK dengan
ruang lingkup : (a) evaluasi kegiatan Poktan tahun sebelumnya, (b) evaluasi
produksi dan produktivitas yang dicapai anggota Poktan. (c) rencana penyusunan
RDK dan RDKK;
2. pertemuan
anggota Poktan dipimpin oleh ketua Poktan, didampingi oleh Penyuluh Pertanian,
meliputi antara lain (a) mengidentifikasi potensi dan masalah dalam
pengembangan Usahatani; (b) menetapkan jenis komoditas yang akan
diusahakan dan sasaran produksi; (c) membahas pola tanam/pola Usahatani, kebutuhan sarana produksi dan teknologi yang
akan digunakan; (d) merencanakan
kegiatan Poktan lainnya, misalnya gerakan perbaikan irigasi, pemberantasan OPT,
pemupukan modal; (e) mengorganisasikan dan menyusun pembagian kerja; dan (f)
menyusun dan menyepakati RDK kegiatan Usahatani;
3. RDK dituangkan pada
blangko Format 1 ditandatangani ketua Poktan dan menjadi pedoman bagi anggota
Poktan dalam menyelenggarakan kegiatan usahataninya;
4. RDK disusun
paling lambat pada akhir Januari sebelum pelaksanaan Musrenbangdes.
5. Penyuluh
Pertanian bersama pengurus Gapoktan merekapitulasi RDK desa/kelurahan dalam
bentuk sesuai dengan Format 2, sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan
Gapoktan dan rencana pendampingan Penyuluh Pertanian di Wilayah Kerja Penyuluh
Pertanian (WKPP).
B. Materi
RDK
1. Pola tanam dan
pola Usahatani yang disusun dengan
pertimbangan: (a) aspek teknis, meliputi agroekosistem dan teknologi.
(b) aspek ekonomi, meliputi permintaan pasar, harga, dan keuntungan Usahatani.
(c) aspek sosial, meliputi kebijakan pemerintah, kerja sama Poktan dan dukungan masyarakat dengan memperhatikan
kelestarian lingkungan hidup.
2. Sasaran
produktivitas didasarkan atas: (b) potensi wilayah Poktan. (b) produktivitas
dari masing-masing komoditas.
3. Teknologi
Usahatani meliputi : (a) ketersediaan teknologi. (b) rekomendasi teknologi.
4. Sarana produksi
dan permodalan, didasarkan atas : (a) luas areal Usahatani Poktan. (b) teknologi
yang akan diterapkan. (c) kemampuan permodalan anggota Poktan.
5. Kegiatan
penguatan kapasitas Poktan, meliputi: (a) Pertemuan rutin Poktan. (b) kursus
tani/sekolah lapang. (c) demplot atau demfarm. (d) penilaian kelas kemampuan
Poktan.
6. Jadwal kegiatan,
mengacu kepada rencana kegiatan Usahatani
7. Pembagian tugas
disesuaikan dengan kesediaan dan kesepakatan Poktan.
RENCANA DEFINITIF
KEBUTUHAN KELOMPOK TANI
A. Penyusunan
RDKK
RDKK disusun mengacu pada RDK Poktan dengan tahapan :
1. pertemuan
pengurus Poktan yang didampingi oleh Penyuluh Pertanian untuk persiapan
penyusunan RDKK dengan materi antara lain (a) evaluasi realisasi RDKK musim
tanam sebelumnya, dan (b) rencana penyusunan RDKK;
2. pertemuan
anggota Poktan dipimpin oleh ketua Poktan, didampingi Penyuluh Pertanian,
dengan materi antara lain (a) membahas dan menetapkan saprotan yang akan digunakan;
(b) menghitung dan menyepakati daftar kebutuhan saprotan untuk memenuhi 6
tepat (tepat jenis, jumlah, waktu, tempat, harga dan mutu); dan (c)
menetapkan kebutuhan saprotan
yang akan dibiayai
swadana Petani, kredit, atau
sumber pembiayaan Usahatani
lainnya termasuk dari subsidi pemerintah;
3. RDKK disusun dan
dituangkan dalam bentuk
sesuai dengan Format 3 dan ditandatangani oleh ketua
Poktan;
4. selanjutnya RDKK tersebut diperiksa kelengkapan
dan kebenarannya untuk disetujui dan ditandatangani oleh Penyuluh Pertanian
Pendamping;
5. penyusunan RDKK
dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum jadwal tanam;
6. RDKK yang telah
disusun dibuat rangkap 3 ( tiga), lembar pertama untuk Gapoktan, lembar kedua
untuk Penyuluh Pertanian Pendamping, dan lembar ketiga
sebagai arsip Poktan;
7. pengurus
Gapoktan melakukan rekapitulasi RDKK dari Poktan dan dituangkan sesuai dengan
Format 4a, yang ditandatangani oleh ketua Gapoktan. Poktan yang belum bergabung
dalam Gapoktan, maka RDKK direkapitulasi oleh Penyuluh
Pertanian Pendamping dan dituangkan sesuai dengan Format 4b.
Selanjutnya,
rekapitulasi RDKK tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Penyuluh Pertanian
diketahui oleh kepala desa/lurah kemudian disampaikan kepada satuan kerja yang
melaksanakan tugas penyuluhan di kecamatan (Gambar 1); dan
8. Rekapitulasi
RDKK ( Format 4a atau 4b) dibuat rangkap tiga, lembar pertama untuk satuan
kerja yang melaksanakan tugas penyuluhan di kecamatan, lembar kedua untuk
Penyuluh Pertanian Pendamping, dan lembar ketiga sebagai arsip Poktan dan arsip
Gapoktan. Rekapitulasi RDKK disusun paling lambat satu bulan sebelum jadwal
tanam.
B. Materi
RDKK
1. jenis dan luas
masing-masing komoditas yang diusahakan;
2. jumlah kebutuhan
meliputi : Benih, pupuk, pestisida biaya garapan & pemeliharaan, serta
biaya alat dan mesin pertanian
3. kebutuhan biaya
lain terkait usaha yang dikelola anggota disesuaikan dengan sarana produksi
yang diperlukan;
4. jadwal
penggunaan saprotan (sesuai kebutuhan lapangan
5. masing-masing
kebutuhan tersebut ditentukan secara rinci
(jumlah dan nilai uangnya), baik
yang akan dibiayai secara swadana maupun melalui kredit atau fasilitasi
pembiayaan lainnya.
RENCANA DEFINITIF
KEBUTUHAN KELOMPOK TANI PUPUK BERSUBSIDI
RDKK
Pupuk Bersubsidi merupakan rencana kebutuhan pupuk Poktan selama satu tahun,
yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari
desa/kelurahan sampai Pusat. Hasil
rekapitulasi tersebut digunakan sebagai dasar usulan kebutuhan pupuk bersubsidi
tingkat nasional tahun berikutnya. RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut sekaligus
juga digunakan sebagai alat pesanan pupuk bersubsidi kepada
penyalur/pengecer resmi pupuk bersubsidi.
A. Penyusunan RDKK
Pupuk Bersubsidi
RDKK Pupuk
Bersubsidi disusun berdasarkan
RDK yang telah disusun oleh Poktan,
dengan tahapan sebagai berikut:
1. penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh
Poktan secara musyawarah yang dipimpin oleh ketua Poktan dan didampingi Penyuluh
Pertanian;
2. RDKK Pupuk
Bersubsidi dituangkan dalam bentuk sesuai dengan Format 5 dan ditandatangani
oleh ketua Poktan;
3. pemeriksaan
kelengkapan dan kebenaran RDKK Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh Penyuluh
Pertanian Pendamping sebelum disetujui dan ditandatangani;
4. penyusunan
RDKK Pupuk Bersubsidi
paling lambat selesai
pada awal Februari; dan
5. RDKK Pupuk
Bersubsidi yang telah disusun dibuat rangkap lima, lembar pertama untuk
penyalur/pengecer resmi (sebagai pesanan), lembar kedua untuk kepala
desa/lurah, lembar ketiga untuk
Penyuluh Pertanian Pendamping, lembar keempat untuk ketua Gapoktan, dan
lembar kelima untuk ketua Poktan.
B. Rekapitulasi
RDKK Pupuk Bersubsidi
Pengurus Gapoktan
melakukan rekapitulasi RDKK
Pupuk Bersubsidi dari Poktan dan dituangkan sesuai dengan
Format 6a, serta ditandatangani oleh ketua Gapoktan.
Bagi Poktan yang belum bergabung dalam Gapoktan, maka RDKK direkapitulasi oleh
Penyuluh Pertanian Pendamping dan dituangkan sesuai dengan Format 6b. Selanjutnya
rekapitulasi RDKK tersebut (Format 6a atau 6b) diperiksa kelengkapan dan
kebenarannya sebelum disetujui dan ditandatangani oleh Penyuluh Pertanian
Pendamping, dan diketahui oleh kepala desa/lurah.
Rekapitulasi RDKK
Pupuk Bersubsidi (Format 6a dan 6b) dibuat rangkap empat. Rekapitulasi RDKK
paling lambat selesai pada
akhir Februari.
Copas : Permentan No. 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani
No comments:
Post a Comment