Wednesday 10 January 2018

PENYUSUNAN RDK & RDKK (TINGKAT DESA)

Petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian, perlu memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan sasaran produksi dan produktivitas. Instrumen yang digunakan dalam menyusun sasaran tersebut, dilakukan melalui penyusunan Rencana Definitif Kelompok Tani (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
RDK merupakan rencana kerja usahatani dari Kelompok Tani untuk  periode satu tahun dijabarkan lebih lanjut menjadi RDKK.
RDKK merupakan alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berasal dari kredit/permodalan/subsidi usahatani maupun dari swadana petani.

RENCANA DEFINITIF KELOMPOK TANI
RDK merupakan bahan dalam penyusunan programa penyuluhan desa/kelurahan dan selanjutnya  digunakan  sebagai  bahan  usulan  pelaksanaan penyuluhan di  desa/kelurahan  melalui  Musyawarah  Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan (Musrenbangdes).
A. Penyusunan RDK
1.  pertemuan pengurus Poktan didampingi oleh Penyuluh mempersiapkan penyusunan RDK dengan ruang lingkup : (a) evaluasi kegiatan Poktan tahun sebelumnya, (b) evaluasi produksi dan produktivitas yang dicapai anggota Poktan. (c) rencana penyusunan RDK dan RDKK;
2.  pertemuan anggota Poktan dipimpin oleh ketua Poktan, didampingi oleh Penyuluh Pertanian, meliputi antara lain (a) mengidentifikasi potensi dan masalah dalam pengembangan  Usahatani;  (b) menetapkan jenis komoditas yang akan diusahakan dan sasaran produksi; (c) membahas pola tanam/pola Usahatani,  kebutuhan sarana produksi dan teknologi yang akan digunakan;  (d) merencanakan kegiatan Poktan lainnya, misalnya gerakan perbaikan irigasi, pemberantasan OPT, pemupukan modal; (e) mengorganisasikan dan menyusun pembagian kerja; dan  (f)  menyusun dan menyepakati RDK kegiatan Usahatani;
3.  RDK dituangkan pada blangko Format 1 ditandatangani ketua Poktan dan menjadi pedoman bagi anggota Poktan dalam menyelenggarakan kegiatan usahataninya;
4.  RDK disusun paling lambat pada akhir Januari sebelum pelaksanaan Musrenbangdes.
5.  Penyuluh Pertanian bersama pengurus Gapoktan merekapitulasi RDK desa/kelurahan dalam bentuk sesuai dengan Format 2, sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Gapoktan dan rencana pendampingan Penyuluh Pertanian di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP).
B. Materi RDK
1.  Pola tanam dan pola Usahatani yang disusun dengan  pertimbangan: (a) aspek teknis, meliputi agroekosistem dan teknologi. (b) aspek     ekonomi, meliputi permintaan       pasar, harga, dan keuntungan Usahatani. (c) aspek sosial, meliputi kebijakan pemerintah, kerja sama Poktan  dan dukungan masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
2.  Sasaran produktivitas didasarkan atas: (b) potensi wilayah Poktan. (b) produktivitas dari masing-masing komoditas.
3.  Teknologi Usahatani meliputi : (a) ketersediaan teknologi. (b) rekomendasi teknologi.
4.  Sarana produksi dan permodalan, didasarkan atas : (a) luas areal Usahatani Poktan. (b) teknologi yang akan diterapkan. (c) kemampuan permodalan anggota Poktan.
5.  Kegiatan penguatan kapasitas Poktan, meliputi: (a) Pertemuan rutin Poktan. (b) kursus tani/sekolah lapang. (c) demplot atau demfarm. (d) penilaian kelas kemampuan Poktan.
6.  Jadwal kegiatan, mengacu kepada rencana kegiatan Usahatani
7.  Pembagian tugas disesuaikan dengan kesediaan dan kesepakatan Poktan.

RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN KELOMPOK TANI
A. Penyusunan RDKK
RDKK        disusun         mengacu       pada   RDK   Poktan dengan tahapan  :
1.  pertemuan pengurus Poktan yang didampingi oleh Penyuluh Pertanian untuk persiapan penyusunan RDKK dengan materi antara lain (a) evaluasi realisasi RDKK musim tanam sebelumnya, dan (b) rencana penyusunan RDKK;
2.  pertemuan anggota Poktan dipimpin oleh ketua Poktan, didampingi Penyuluh Pertanian, dengan materi antara lain (a) membahas dan menetapkan saprotan yang akan digunakan; (b) menghitung dan menyepakati daftar kebutuhan saprotan untuk memenuhi  6  tepat (tepat jenis, jumlah, waktu, tempat, harga dan mutu); dan (c) menetapkan  kebutuhan  saprotan  yang  akan  dibiayai  swadana Petani,  kredit,  atau  sumber  pembiayaan   Usahatani   lainnya termasuk dari subsidi pemerintah;
3.  RDKK disusun dan dituangkan  dalam  bentuk  sesuai  dengan  Format 3 dan ditandatangani oleh ketua Poktan;
 4. selanjutnya RDKK tersebut diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk disetujui dan ditandatangani oleh Penyuluh Pertanian Pendamping;
5.  penyusunan RDKK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum jadwal tanam;
6.  RDKK yang telah disusun dibuat rangkap 3 ( tiga), lembar pertama untuk Gapoktan, lembar kedua untuk  Penyuluh  Pertanian Pendamping, dan lembar ketiga sebagai arsip Poktan;
7.  pengurus Gapoktan melakukan rekapitulasi RDKK dari Poktan dan dituangkan sesuai dengan Format 4a, yang ditandatangani oleh ketua Gapoktan. Poktan yang belum bergabung dalam  Gapoktan,  maka RDKK direkapitulasi oleh Penyuluh Pertanian Pendamping dan dituangkan sesuai dengan Format 4b.
Selanjutnya, rekapitulasi RDKK tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Penyuluh Pertanian diketahui oleh kepala desa/lurah kemudian disampaikan kepada satuan kerja yang melaksanakan tugas penyuluhan di kecamatan (Gambar 1); dan
8.  Rekapitulasi RDKK ( Format 4a atau 4b) dibuat rangkap tiga, lembar pertama untuk satuan kerja yang melaksanakan tugas penyuluhan di kecamatan, lembar kedua untuk Penyuluh Pertanian Pendamping, dan lembar ketiga sebagai arsip Poktan dan arsip Gapoktan. Rekapitulasi RDKK disusun paling lambat satu bulan sebelum jadwal tanam.
B. Materi RDKK
1.  jenis dan luas masing-masing komoditas yang diusahakan;
2.  jumlah kebutuhan meliputi : Benih, pupuk, pestisida biaya garapan & pemeliharaan, serta biaya alat dan mesin pertanian
3.  kebutuhan biaya lain terkait usaha yang dikelola anggota disesuaikan dengan sarana produksi yang diperlukan;
4.  jadwal penggunaan saprotan (sesuai kebutuhan lapangan
5.  masing-masing kebutuhan tersebut ditentukan secara rinci  (jumlah  dan nilai uangnya), baik yang akan dibiayai secara swadana maupun melalui kredit atau fasilitasi pembiayaan lainnya.

RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN KELOMPOK TANI PUPUK BERSUBSIDI
RDKK Pupuk Bersubsidi merupakan rencana kebutuhan pupuk Poktan selama satu tahun, yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari desa/kelurahan  sampai  Pusat.        Hasil rekapitulasi tersebut digunakan sebagai dasar usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tingkat nasional tahun berikutnya. RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut sekaligus juga digunakan  sebagai  alat pesanan pupuk bersubsidi kepada penyalur/pengecer resmi pupuk bersubsidi.
A.   Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi
RDKK  Pupuk  Bersubsidi  disusun berdasarkan RDK    yang telah disusun oleh Poktan, dengan tahapan sebagai berikut:
1. penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh Poktan secara musyawarah yang dipimpin oleh ketua Poktan dan didampingi Penyuluh Pertanian;
2.  RDKK Pupuk Bersubsidi dituangkan dalam bentuk sesuai dengan Format 5 dan ditandatangani oleh ketua Poktan;
3.  pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran RDKK Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh Penyuluh Pertanian Pendamping sebelum disetujui dan ditandatangani;
4.  penyusunan RDKK  Pupuk  Bersubsidi  paling  lambat  selesai  pada awal Februari; dan
5.  RDKK Pupuk Bersubsidi yang telah disusun dibuat rangkap lima, lembar pertama untuk penyalur/pengecer resmi (sebagai pesanan), lembar kedua untuk kepala desa/lurah, lembar  ketiga  untuk  Penyuluh Pertanian Pendamping, lembar keempat untuk ketua Gapoktan, dan lembar kelima untuk ketua Poktan.

B.   Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi
Pengurus  Gapoktan  melakukan  rekapitulasi   RDKK   Pupuk Bersubsidi dari Poktan dan dituangkan sesuai  dengan  Format  6a,  serta ditandatangani oleh ketua Gapoktan. Bagi Poktan yang belum bergabung dalam Gapoktan, maka RDKK direkapitulasi oleh Penyuluh Pertanian Pendamping dan dituangkan sesuai dengan Format 6b. Selanjutnya rekapitulasi RDKK tersebut (Format 6a atau 6b) diperiksa kelengkapan dan kebenarannya sebelum disetujui dan ditandatangani oleh Penyuluh Pertanian Pendamping, dan diketahui oleh kepala desa/lurah.
Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi (Format 6a dan 6b) dibuat rangkap empat. Rekapitulasi RDKK paling lambat  selesai  pada  akhir  Februari.





Copas : Permentan No. 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani

No comments:

Post a Comment